1Dosen mengajukan permohonan Tugas Belajar ke Kepala Departemen 2 Kepala Departemen Meneruskan Usulan Permohonan Tugas Belajar ke Dekan 3 Dekan Fakultas mengajukan Surat Pengantar Ajuan Pembuatan SK Tugas Belajar melalui e-office ke Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia x RAB 4 Petugas Bagian Kepegawaian Fakultas

PPNo. 10 Th 1979 mengatur tentang Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya ddisebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). DP3 didefinisikan sebagai suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat

memberikankesempatan bagi PNS untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar lebih mampu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pasal 3 Pemberian tugas belajar atau izin belajar hanya dapat diberikan pada program Format surat permohonan tugas belajar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaanizin belajar bagi ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai syarat-syarat bagi ASN yang ingin melanjutkan
Ketentuanmengenai Surat Usulan, Surat Izin, dan Surat Rekomendasi bagi pendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian/Le - Knowledgebase / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP. Subscribe . Artikel ini Category Knowledgebase . ×. Print
BadanKepegawaian Negara (BKN) telah mengatur tata cara pemberian cuti bagi para PNS tersebut. Regulasi tersebut adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017. Peraturan yang terbit pada 22 Desember 2017 itu dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Menyampaikankepada dosen PNS Dpk yang sedang studi lanjut baik yang Tugas Belajar maupun yang Izin Belajar untuk SEGERA mengurus SK Tugas Belajar dan SK Izin Belajar (persyaratan sesuai Permendiknas No.48 tahun 2009 terlampir). Bagi dosen PNS Dpk yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar agar SEGERA mengurus SK Pengaktifan Kembali WtjK78s.
  • ftdh4fjk2t.pages.dev/122
  • ftdh4fjk2t.pages.dev/336
  • ftdh4fjk2t.pages.dev/33
  • ftdh4fjk2t.pages.dev/278
  • ftdh4fjk2t.pages.dev/248
  • ftdh4fjk2t.pages.dev/54
  • ftdh4fjk2t.pages.dev/274
  • ftdh4fjk2t.pages.dev/164
  • ftdh4fjk2t.pages.dev/394
  • contoh surat permohonan tugas belajar bagi pns