1Dosen mengajukan permohonan Tugas Belajar ke Kepala Departemen 2 Kepala Departemen Meneruskan Usulan Permohonan Tugas Belajar ke Dekan 3 Dekan Fakultas mengajukan Surat Pengantar Ajuan Pembuatan SK Tugas Belajar melalui e-office ke Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia x RAB 4 Petugas Bagian Kepegawaian Fakultas
PPNo. 10 Th 1979 mengatur tentang Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya ddisebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). DP3 didefinisikan sebagai suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat
memberikankesempatan bagi PNS untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar lebih mampu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pasal 3 Pemberian tugas belajar atau izin belajar hanya dapat diberikan pada program Format surat permohonan tugas belajar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.Pelaksanaanizin belajar bagi ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai syarat-syarat bagi ASN yang ingin melanjutkan